MPR: Evaluasi Pasal 33 UUD 1945 Perlu Dikaji Ulang Bersama Akademisi

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00 WIB
MPR: Evaluasi Pasal 33 UUD 1945 Perlu Dikaji Ulang Bersama Akademisi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selalu menjadi topik yang relevan untuk diperbincangkan di ruang publik. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menilai bahwa konstitusi tersebut menyimpan banyak isu yang layak diangkat dalam diskusi ketatanegaraan. Pandangan ini ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Diskusi Konstitusi yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan Universitas Hasanuddin, Makassar.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Senat lantai 2 Rektorat Universitas Hasanuddin pada Rabu (8/6) itu dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim, serta para sivitas akademika universitas setempat.

Dalam paparannya, Siti Fauziah menyoroti secara spesifik landasan konstitusional di bidang ekonomi. Menurutnya, UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk mengatur sistem perekonomian demi kemakmuran rakyat sekaligus menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Konstitusi, lanjut dia, secara fundamental menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi.

“Ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Ia menilai bahwa evaluasi terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan hal yang wajar, terlebih konstitusi telah mengalami perubahan sebanyak empat tahap sejak lebih dari dua dekade lalu. Oleh karena itu, masukan dari lingkungan akademik, khususnya perguruan tinggi, menjadi sangat krusial. Salah satu topik yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah evaluasi terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang dikaitkan dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Diskusi bersama para Guru Besar Unhas akan kami kompilasi untuk dijadikan bahan lanjutan di Komisi Kajian Ketatanegaraan maupun Badan Pengkajian MPR. Bisa saja menghasilkan rekomendasi penyempurnaan UUD 1945,” ujarnya.

Sementara itu, Siti mengungkapkan bahwa MPR terus mencatat berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sebagian pihak menghendaki adanya evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi, sementara yang lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih sesuai dengan perkembangan zaman. Kelompok kedua ini menilai bahwa permasalahan yang muncul saat ini bukan terletak pada aturan dasarnya, melainkan pada tataran implementasi di lapangan.

“Kami berharap diskusi dengan perguruan tinggi akan menemukan jawaban, apakah permasalahan yang timbul itu ada pada UUD atau tataran implementasinya. Di sinilah kami melihat pentingnya kerja sama dengan kampus yang selalu berpikir objektif,” tutup Siti.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar