Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan ini setelah Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber terkait aduan masyarakat maraknya transaksi video porno.
Kemudian petugas menemukan akun facebook kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa admin tersebut.
“Kemudian kami bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan (RS) dan konten-konten yang disebarkannya. Dari pemeriksaan, RS dari facebook kemudian mengarahkan ke telegram akun Indomie Seleraku. Disana juga diarahkan pembayarannya,” katanya.
Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp. 6 miliar,” imbuhnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Prabowo Turun ke Lembah Anai, Tinjau Langsung Perbaikan Jalan yang Lumpuh
Penipuan Online di Asia Tenggara: Dari Kejahatan Biasa Menjadi Krisis Kemanusiaan
Bea Cukai Gagalkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Diringkus di Bandara
Coretax Siap Hadapi 13 Juta Wajib Pajak, Uji Coba Skala Besar Sukses