Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan ini setelah Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber terkait aduan masyarakat maraknya transaksi video porno.
Kemudian petugas menemukan akun facebook kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa admin tersebut.
“Kemudian kami bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan (RS) dan konten-konten yang disebarkannya. Dari pemeriksaan, RS dari facebook kemudian mengarahkan ke telegram akun Indomie Seleraku. Disana juga diarahkan pembayarannya,” katanya.
Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp. 6 miliar,” imbuhnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
BI Resmi Gabung Proyek Nexus, Genjot Pembayaran Lintas Negara
Mafirion Desak Pengungkapan Pelaku Lain di Balik Penganiayaan Nenek Saudah
KAI Catat Angkutan Barang Non-Batubara Tembus 983 Ribu Ton di Awal 2026
Ivar Jenner Resmi Bebas dari FC Utrecht, Kini Incar Klub Indonesia