Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan ini setelah Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber terkait aduan masyarakat maraknya transaksi video porno.
Kemudian petugas menemukan akun facebook kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa admin tersebut.
“Kemudian kami bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan (RS) dan konten-konten yang disebarkannya. Dari pemeriksaan, RS dari facebook kemudian mengarahkan ke telegram akun Indomie Seleraku. Disana juga diarahkan pembayarannya,” katanya.
Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp. 6 miliar,” imbuhnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Salat Id di Aceh, Istana Buka Halalbihalal untuk 5.000 Warga
Presiden Prabowo Salat Id di Aceh, Istana Gelar Open House Lebaran
Presiden Prabowo Buka Istana Negara untuk Halalbihalal Umum, Targetkan 5.000 Tamu
BMKG Prediksi Langit Berawan dan Hujan Ringan di Jakarta Saat Lebaran 2026