Pemerintah akhirnya mengeksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), yang sebelumnya dikenal sebagai area eks Hotel Sultan, pada Kamis (18/6/2026). Proses pengosongan lahan seluas puluhan ribu meter persegi itu tidak berlangsung mulus dan diwarnai penolakan dari sejumlah pihak yang menolak langkah hukum tersebut.
Sejak pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, sekelompok massa telah berkumpul di depan lobi hotel. Mereka meneriakkan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak adil. Beberapa kali terdengar yel-yel “Pribumi bersatu, membela Hotel Sultan!” menggema di area tersebut. Massa yang hadir tampak mengenakan aksesori gelang merah putih, sementara seorang orator memimpin aksi dari atas mobil komando.
Spanduk-spanduk protes pun dibentangkan di berbagai sudut, termasuk di balkon kamar dan depan hotel. Beberapa di antaranya bertuliskan “Tolak eksekusi atau perampasan bisnis pengusaha pribumi”, “Eksekusi Hotel Sultan melanggar HAM”, hingga “Hotel Sultan bukan aset GBK”. Suasana semakin tegang ketika massa mulai menghalangi akses masuk kendaraan dan pejalan kaki.
Sementara itu, pihak keamanan menutup sejumlah akses menuju kawasan GBK. Pintu 5, pintu 7, dan pintu 8 ditutup total, sedangkan Pintu 10 di Jalan Gerbang Pemuda hanya dibuka sebagian. Petugas tidak mengizinkan kendaraan melintas di titik-titik tersebut. Untuk mengamankan jalannya eksekusi, sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menyatakan bahwa personel tersebut telah berada di lokasi dan terus berpatroli.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebelumnya juga menyiapkan 300 personel tambahan. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menjelaskan bahwa personel tersebut terdiri dari unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Proses hukum dimulai ketika Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar, membacakan putusan eksekusi. Dalam amar putusannya, ia menyebutkan bahwa permohonan para pemohon eksekusi telah memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan hukum. Putusan itu merujuk pada penetapan Ketua PN Jakarta Pusat nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
“Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” ujar Ahyar saat membacakan putusan.
Ia menambahkan bahwa lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan di atasnya harus dikosongkan dan dikembalikan kepada penggugat, yaitu Sekretariat Negara. Biaya yang timbul dalam proses ini juga ditetapkan menurut hukum.
Namun, ketegangan justru meningkat setelah putusan dibacakan. Massa yang menolak eksekusi mulai melempari petugas dengan batu dan kayu. Kericuhan pecah ketika aparat meminta massa untuk menjauh dari lokasi, tetapi mereka bersikukuh bertahan. Petugas kepolisian yang membawa tameng segera maju, dibantu oleh aparat TNI, untuk menahan serangan.
Tak lama kemudian, polisi mengerahkan water cannon guna membubarkan massa. Sebagian besar pelaku protes mulai mundur dan melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga menjadi pemicu kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa sebanyak 69 orang telah diamankan. “Kami mengamankan 69 orang dan mungkin masih bertambah,” ujarnya di lokasi, Kamis (18/6/2026). Ia menegaskan bahwa mereka yang ditangkap merupakan individu yang menghalangi proses eksekusi dan terlibat dalam kericuhan.
Editor: Dewi Ramadhani
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Marah Besar Anaknya Diajak Live TikTok Jualan, Singgung Pihak yang Tak Beri Batasan
Kelompok Garis Keras Iran Buka-Bukaan Lawan Negosiasi dengan AS, Gelar Protes di Teheran dan Mashhad
Polisi Tangkap dr. Tifa di Kediaman, Langsung Dibawa ke Polda Metro Jaya
Wakil Presiden AS Vance Kecam Pejabat Israel yang Kritik Kesepakatan Damai dengan Iran