Kejagung Kembali Tersangka Baru di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Ketua Yayasan Langsung Ditahan

- Kamis, 18 Juni 2026 | 22:30 WIB
Kejagung Kembali Tersangka Baru di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Ketua Yayasan Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung kembali memperluas jaringan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Glory resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pengumuman ini disampaikan langsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026.

“Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ujar Syarief kepada wartawan.

Menurut Syarief, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Glory sebagai saksi pada hari yang sama dan menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ungkap Syarief.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono yang bertindak sebagai penyedia motor listrik untuk BGN.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Agung menduga adanya sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya adalah dugaan afiliasi antara para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan mark-up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar