Babak baru dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 segera dimulai. Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
“Sidang perdana rencana akan digelar Rabu, 24 Juni 2026,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya pada Kamis, 18 Juni 2026.
Perkara dengan nomor registrasi 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst itu akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan. Hery sendiri telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 8 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta, untuk masa penahanan 20 hari ke depan hingga 27 Juni 2026.
Kejagung mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai hingga aset properti. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci penerimaan tersebut saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 11 Juni lalu.
“Dari penerimaan itu kurang lebih sejumlah ada lima, dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp 875 juta,” ujar Syarief.
“Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp 200 juta, dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 miliar, dan dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta,” paparnya.
Selain itu, penyidik juga menduga Hery menerima sekitar Rp 1,5 miliar dari seorang direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan tambang tersebut. Hery diduga diminta untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP yang telah ditetapkan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, ia dikenakan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 undang-undang tersebut. Sebagai dakwaan kedua, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni sebagai pemberi suap kepada Hery Susanto dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Integrasikan CCTV dan Data Real-Time untuk Perkuat Sistem Pengendalian Banjir
OpenAI Catat Kerugian Rp690 Triliun di 2025 Meski Pendapatan Melonjak, IPO Dibayangi Tekanan Biaya Operasional
Kakorlantas: ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Melainkan Ancaman Langsung bagi Keselamatan Jiwa
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Botol dan Batu ke Aparat