Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya karena Klien Dinilai Tak Jujur dalam Kasus Korupsi MBG

- Kamis, 18 Juni 2026 | 06:15 WIB
Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sonjaya karena Klien Dinilai Tak Jujur dalam Kasus Korupsi MBG

Pengacara Elza Syarief mengaku menarik diri dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), setelah menilai kliennya tidak bersikap jujur dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan itu diambil setelah ia memperoleh informasi baru dari Kejaksaan Agung yang mengungkap adanya aliran uang yang diterima Sony dari pihak swasta.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan Elza sejak Senin, 15 Juni lalu. Ia sebelumnya bersedia mendampingi Sony secara pro bono karena meyakini yang bersangkutan tidak bersalah. Namun, keyakinan itu luntur setelah Kejaksaan Agung mengungkap fakta bahwa Sony diduga menerima sejumlah uang dari Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekatnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 11 Juni lalu.

“Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh,” ujar Elza dalam pernyataannya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, menyangkut praktik jual beli lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Kedua, terkait dugaan markup dalam pengadaan barang atau jasa yang dikelola oleh pihak terkait.

Di sisi lain, penetapan Asep sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus ini. Ia diduga menjadi perantara dalam penentuan titik-titik SPPG yang kemudian bermasalah secara hukum. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar