Sekda Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Rekrutmen Honorer Fiktif di Kota Metro

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:45 WIB
Sekda Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Rekrutmen Honorer Fiktif di Kota Metro

Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah berinisial WA sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penetapan status hukum terhadap pejabat publik tersebut menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam sistem penerimaan tenaga kerja di instansi pemerintah daerah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan kabar tersebut. “Benar, saudara WA (Sekda Lamteng) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026. Penetapan ini, menurut Yuni, merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa unsur dua alat bukti yang cukup telah terpenuhi. “Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Yuni. Meski demikian, WA belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Belum diperiksa, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika WA masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, ia diduga terlibat dalam perekrutan sebanyak 387 tenaga honorer yang tidak sesuai fakta atau bersifat fiktif. Dugaan praktik ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi dalam birokrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. “Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar,” papar Yuni. Publik masih menunggu pengumuman resmi terkait nominal kerugian yang ditimbulkan serta langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh aparat penegak hukum.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar