PT Acset Indonusa Tbk Divonis Bersalah di Kasus Korupsi Tol MBZ, Wajib Bayar Denda Rp350 Juta dan Uang Pengganti Rp179 Miliar

- Rabu, 17 Juni 2026 | 16:55 WIB
PT Acset Indonusa Tbk Divonis Bersalah di Kasus Korupsi Tol MBZ, Wajib Bayar Denda Rp350 Juta dan Uang Pengganti Rp179 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Acset Indonusa Tbk, sebuah korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau yang dikenal sebagai Tol Layang MBZ. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta serta uang pengganti senilai Rp179 miliar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa PT Acset Indonusa Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menetapkan bahwa apabila denda Rp350 juta tidak dibayarkan, maka akan dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi. Sementara itu, terkait uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar, majelis hakim mencatat bahwa PT Acset telah melakukan pengembalian saat proses penyidikan berlangsung.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap PT Acset Indonusa Tbk dengan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp179.994.404.207 dengan memperhitungkan pengembalian terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sejumlah Rp179.994.404.207 yang telah disetorkan,” jelas hakim dalam persidangan.

Dalam perkara ini, PT Acset Indonusa Tbk dinyatakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini menjadi salah satu putusan yang menyoroti pertanggungjawaban korporasi dalam kasus korupsi infrastruktur strategis nasional.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar