Perluasan Akses Data Pajak: DJP Bakal Pantau Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perluasan cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Rencananya, mulai tahun 2026, data rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat Indonesia akan masuk dalam pengawasan pajak.
Kebijakan baru ini akan diimplementasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menggantikan aturan lama, yaitu PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Aturan ini telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, pada akhir Oktober 2025.
Komitmen Global dan Cakupan yang Diperluas
Peraturan ini juga bertujuan untuk memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada November 2024.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini berisi komitmen Indonesia bersama negara-negara lain untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard (AEOI CRS) berdasarkan Amended CRS. Pertukaran data pertama akan dilakukan pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Perluasan cakupan ini merupakan respons atas standar baru yang diterapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Cakupan yang ditambahkan meliputi Produk Uang Elektronik Tertentu dan Mata Uang Digital Bank Sentral.
Pencegahan Duplikasi dan Masa Persiapan
Ditjen Pajak juga menambahkan pengaturan khusus untuk mencegah terjadinya duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Hal ini untuk memastikan efisiensi dalam sistem pelaporan.
DJP berharap dengan pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan dan entitas terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk melakukan identifikasi dan mempersiapkan sistem guna melaksanakan ketentuan Amended CRS.
Apa Itu Common Reporting Standard (CRS)?
Common Reporting Standard (CRS) adalah sebuah standar global untuk Pertukaran Informasi Akun Keuangan Otomatis yang dikembangkan oleh OECD. Tujuan utamanya adalah untuk memerangi praktik penggelapan pajak secara global dengan meningkatkan transparansi informasi keuangan lintas yurisdiksi.
Secara operasional, CRS mewajibkan lembaga keuangan di negara-negara peserta untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi tertentu dari pemegang rekening kepada otoritas pajak domestik mereka, yang kemudian dapat dipertukarkan dengan negara lain.
Artikel Terkait
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng ke 33,2 Juta Penerima Jelang Ramadan 2026
Saint Kitts dan Nevis Datangkan Pelatih Baru, Tantangan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Pesawat Hibah Garuda Diresmikan di Aceh untuk Simulasi Manasik Haji
Pendapatan Anthropic di India Melonjak Dua Kali Lipat dalam Empat Bulan