Perluasan Akses Data Pajak: DJP Bakal Pantau Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perluasan cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Rencananya, mulai tahun 2026, data rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat Indonesia akan masuk dalam pengawasan pajak.
Kebijakan baru ini akan diimplementasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menggantikan aturan lama, yaitu PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Aturan ini telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, pada akhir Oktober 2025.
Komitmen Global dan Cakupan yang Diperluas
Peraturan ini juga bertujuan untuk memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada November 2024.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini berisi komitmen Indonesia bersama negara-negara lain untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard (AEOI CRS) berdasarkan Amended CRS. Pertukaran data pertama akan dilakukan pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Perluasan cakupan ini merupakan respons atas standar baru yang diterapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Cakupan yang ditambahkan meliputi Produk Uang Elektronik Tertentu dan Mata Uang Digital Bank Sentral.
Artikel Terkait
428 Napi Aceh Dilepas Saat Banjir Bandang, Kini Diberi Insentif untuk Kembali
Relawan PNM Sambangi Aceh, Bantu Nasabah Bangkit Usai Banjir
Tol Nusantara Ramai Luar Biasa, Arus Kendaraan Melonjak Hingga 68 Persen
Catatan Operasional Jasa Marga: Empat Ruas Tol Ini Paling Padat Saat Nataru 2025