MURIANETWORK.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) telah resmi menyatakan bahwa penjajahan yang dilakukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.
Menanggapi hal ini, Indonesia meyambut positif putusan dari ICJ tentang pendudukan Israel di wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional tersebut.
Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan putusan ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina ini adalah aspirasi masyarakat internasional.
"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," tulis Kemenlu RI dalam sebuah pernyataan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).
Indonesia menilai ICJ telah memenuhi perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai dengan peraturan. Oleh karenanya, Indonesia mendukung putusan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.
“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” tulis Kemenlu. Selain itu, Indonesia juga mendesak agar Israel segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.
Selanjutnya, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan ICJ untuk mengambil langkah kepada Israel agar mengakhiri keberadaan rezim zionis tersebut di Palestina.
Artikel Terkait
Defisit APBN 2025 Melonjak, Menkeu: Ini Langkah Sengaja untuk Jaga Ekonomi
Pemerintah Perketat Skrining Kesehatan Jemaah Haji Usai Sorotan dari Arab Saudi
APBN 2025: Defisit Melebar, Purbaya Tegaskan Langkah Jaga Ekspansi Ekonomi
Prabowo Ganjarkan Bonus Rp1 Miliar per Emas SEA Games, Total Tembus Rp465 Miliar