MURIANETWORK.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) telah resmi menyatakan bahwa penjajahan yang dilakukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.
Menanggapi hal ini, Indonesia meyambut positif putusan dari ICJ tentang pendudukan Israel di wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional tersebut.
Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan putusan ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina ini adalah aspirasi masyarakat internasional.
"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," tulis Kemenlu RI dalam sebuah pernyataan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).
Indonesia menilai ICJ telah memenuhi perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai dengan peraturan. Oleh karenanya, Indonesia mendukung putusan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.
“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” tulis Kemenlu. Selain itu, Indonesia juga mendesak agar Israel segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.
Selanjutnya, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan ICJ untuk mengambil langkah kepada Israel agar mengakhiri keberadaan rezim zionis tersebut di Palestina.
Artikel Terkait
Bosch Investasi Rp484,5 Miliar Bangun Pabrik Modular Pertama di Cikarang, Target Operasi 2027
Pakar Hukum UI Beberkan Alasan Ijazah Asli Jokowi Perlu Diperlihatkan ke Roy Suryo
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025: Garam & Madu dan Tabola Bale Jadi Jawara
BNI ESG Advisory Playbook: Panduan Transisi Hijau untuk Industri Sawit Indonesia