Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 51.015 Penumpang Tiba di Jakarta dalam Sehari
124 Perusahaan Angkutan Baru Kena Sanksi karena Langgar Larangan Truk Saat Mudik
Produksi Grasberg Block Cave Freeport Diprediksi Normal dalam 2-3 Minggu
Lebaran 2026: 2 Juta Kendaraan Sudah Keluar Jabotabek, Trans Jawa Jadi Primadona