Presiden Prabowo Berhentikan Wamen Imipas Silmy Karim Usai Jadi Tersangka Pemerasan

- Jumat, 05 Juni 2026 | 08:00 WIB
Presiden Prabowo Berhentikan Wamen Imipas Silmy Karim Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Total ada delapan orang yang kini berstatus tersangka, termasuk Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pelaku.

Selain Silmy, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi turut menjadi tersangka. Mereka adalah Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji. Dua nama lainnya adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah.

Di sisi lain, dua pegawai eselon bawah juga ikut terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Kedelapan tersangka saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penyidik memastikan kecukupan bukti dalam perkara tersebut.

Pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas menjadi langkah cepat yang diambil pemerintah sebagai respons atas penetapan status tersangka. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membersihkan institusi keimigrasian dari praktik penyalahgunaan wewenang. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags