Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer, Richard Lee, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Perpanjangan ini dilakukan guna mendukung proses penyidikan yang masih berjalan hingga tuntas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa keputusan perpanjangan masa tahanan telah ditetapkan oleh penyidik. Dengan demikian, Richard Lee masih harus menjalani masa penahanan hingga awal Juli 2026.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan berlaku selama satu bulan sesuai ketentuan hukum yang mengatur proses penyidikan perkara pidana. Masa tersebut terhitung mulai 4 Juni 2026 hingga 3 Juli 2026.
Sementara itu, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke pihak kejaksaan masih belum terlaksana. Polisi saat ini masih menyiapkan sejumlah administrasi yang diperlukan sebelum proses tersebut dapat dilakukan.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan," kata Budi.
Menurut dia, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten guna mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Koordinasi ini dilakukan agar jadwal pelaksanaan dapat segera ditentukan.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," ujar Budi.
Hingga saat ini, Richard Lee masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menanti proses hukum selanjutnya. Penyidik dan pihak kejaksaan terus berkomunikasi untuk menentukan waktu yang tepat bagi pelaksanaan tahap II dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Trump Akui Maki Netanyahu dalam Panggilan Telefon, Retakan Hubungan AS-Israel Mulai Terlihat
Peneliti UGM: Gas Hidrogen dari Limbah Pemotongan Ayam Diduga Picu Api Misterius di Sleman
Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Terjun ke Rumah Warga di Pati, Sandal Sopir Tersangkut Pedal Gas
Banggar DRI: Sejak Awal Kami Peringatkan BGN soal Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis