Industri dan Kemenperin Tolak Rencana Kemasan Seragam Produk Tembakau, Dinilai Ancam Investasi

- Jumat, 29 Mei 2026 | 15:40 WIB
Industri dan Kemenperin Tolak Rencana Kemasan Seragam Produk Tembakau, Dinilai Ancam Investasi

Penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos atau seragam pada produk hasil tembakau kembali mengemuka. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) itu dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi dan memukul industri serta sektor terkait secara luas. Asosiasi pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menjadi pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan.

Gelombang penolakan ini menguat setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait aturan peringatan kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik, yang berlangsung pada 25 Mei 2026. Meskipun judul aturan mengalami perubahan, substansi pengaturan dinilai tetap sama. Pasal tentang penyeragaman dan standardisasi kemasan masih menuai protes karena dianggap melanggar hak kekayaan intelektual.

Kementerian Perindustrian secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama para pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan tersebut dalam forum konsultasi publik.

“Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standarisasi kemasan, itu yang kita tolak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan ini perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang merugikan investasi. Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi bagi keberlanjutan usaha.

“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” imbuhnya.

Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau (IHT) selama ini memegang peran penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan keterkaitannya dengan berbagai sektor lain. Ia menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang menyasar sektor ini harus dipertimbangkan secara matang.

“Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” ujarnya.

Sutrisno juga menyoroti luasnya keterkaitan industri tembakau dengan sektor lain dalam rantai pasok. “Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif,” katanya.

Terkait implementasi kebijakan, APINDO menilai pemerintah perlu memberikan masa transisi yang memadai serta melakukan kajian dampak regulasi secara terbuka. “Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha,” ujar Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa dunia usaha mendukung upaya pengendalian konsumsi, namun kebijakan yang diambil harus tetap menjaga keseimbangan dengan stabilitas industri. “Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional,” katanya.

Di sisi lain, APINDO juga menyoroti potensi dampak terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan nilai merek dagang. “Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum, karena memiliki nilai ekonomi,” ujar Sutrisno.

Sebelumnya, berbagai pemangku kepentingan telah mengingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan dan sejumlah aturan turunan PP 28/2024 lainnya, seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan, berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas. Hal ini mengingat industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan memiliki keterikatan kuat dengan sektor-sektor lain dalam perekonomian nasional.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags