KPK: Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kunci Jaga Ketahanan Pangan Nasional

- Jumat, 29 Mei 2026 | 12:15 WIB
KPK: Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kunci Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Lembaga antirasuah itu menilai, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif harus menjadi prioritas di tengah ancaman penyusutan luas sawah yang terus terjadi setiap tahun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam regulasi itu, pemerintah menargetkan sebanyak 87 kawasan persawahan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurut Budi, langkah ini menjadi krusial mengingat laju alih fungsi lahan sawah masih berlangsung signifikan.

“Dalam satu dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 320 ribu hektare lahan sawah atau rata-rata sekitar 16 ribu hektare per tahun,” kata Budi dalam pernyataannya, Jumat (29/5/2026). Ia menambahkan bahwa degradasi lahan ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah.

Di sisi lain, pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan tahun 2026 sebesar Rp164,4 triliun, termasuk untuk sektor pertanian dan subsidi pupuk. Budi menegaskan, perlindungan lahan sawah menjadi bagian penting agar investasi dan anggaran besar negara di sektor pangan tetap ditopang oleh ketersediaan lahan pertanian yang memadai.

Namun, persoalan alih fungsi lahan tidak hanya berdampak pada sektor pangan. Budi mengingatkan bahwa proses perubahan tata ruang maupun rekomendasi alih fungsi lahan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan hingga praktik korupsi, terutama jika tidak diawasi secara transparan dan akuntabel.

“Selain berdampak pada sektor pangan, alih fungsi lahan juga memiliki kerawanan dari sisi tata kelola,” ujarnya.

Bagi KPK, pengendalian alih fungsi lahan sawah sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola sektor pangan dan pertanahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, skema insentif yang disusun juga perlu dibangun secara hati-hati, dengan mekanisme pengawasan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar