Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sisa kuota internet sebagai hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.
Menurut Nurul, internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, bukan hanya untuk komunikasi, tetapi juga pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital. Ia menilai kebijakan yang memberikan kepastian hukum terhadap hak konsumen merupakan langkah tepat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (24/7).
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak memicu persoalan baru, seperti kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang justru membebani masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujar Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar itu.
Nurul menilai operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Perusahaan, kata dia, perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.
"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," katanya.
Nurul juga meminta operator tidak melakukan praktik yang secara substansi merugikan konsumen meskipun secara administratif mematuhi putusan MK. Ia mencontohkan pengurangan jumlah kuota dalam paket dengan harga sama, pembatasan rollover yang terlalu ketat, atau penambahan syarat tertentu yang membuat hak konsumen sulit dimanfaatkan.
"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik operator maupun masyarakat. Regulasi tersebut perlu mengatur secara jelas mekanisme rollover, transparansi informasi paket data, hingga perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang tidak wajar.
"Pemerintah harus memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan baik melalui regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," tandasnya.
Artikel Terkait
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Hingga Habis Tanpa Biaya Tambahan
MPR dan MK Sepakati Penguatan Koordinasi dalam Menjaga Konstitusi
Mahfud MD: Pejabat Rangkap Jabatan Makan Uang Haram, MK Sudah Larang
Menggugat UU Kesehatan: Independensi Majelis Disiplin Profesi Dipertanyakan