Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai menerapkan campuran Aspal Buton (Asbuton) sebesar 30 persen pada sejumlah ruas jalan tol strategis. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat kemandirian material konstruksi nasional dan mengurangi ketergantungan pada aspal impor.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemanfaatan asbuton menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, dan menjaga efisiensi belanja infrastruktur di tengah dinamika harga komoditas global.
"Alasan pakai aspal A30 karena untuk mengurangi impor aspal," kata Dody dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Menurut Dody, penerapan A30 dilakukan secara bertahap, mirip dengan kebijakan pencampuran biodiesel seperti B10 hingga B20. Persentase campuran asbuton akan terus dinaikkan sesuai kesiapan industri, hasil evaluasi teknis, dan aspek keekonomian.
"Jadi secara gradual kita naikkan kadar dari aspal Butonnya, tapi tetap memperhatikan nilai keekonomiannya. Sehingga APBN yang biasa digunakan untuk membangun dan preservasi jalan tidak membengkak," ujarnya.
Selain mendukung industri nasional, penggunaan asbuton diharapkan mampu mengurangi dampak fluktuasi harga aspal dunia terhadap pembiayaan infrastruktur. Selama ini Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan aspal, padahal Pulau Buton di Sulawesi Tenggara memiliki cadangan aspal alam yang sangat besar.
Sebagai tahap awal, campuran A30 akan diterapkan pada ruas tol strategis yang juga berfungsi ganda sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI Angkatan Udara, yaitu Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Jakarta-Cikampek II Selatan, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, serta Probolinggo-Banyuwangi. Pemanfaatan asbuton di ruas tersebut diharapkan membuktikan bahwa material dalam negeri mampu memenuhi standar teknis infrastruktur strategis nasional, termasuk yang memiliki fungsi sipil dan pertahanan.
Melalui Permen PU Nomor 10 Tahun 2026, Kementerian PU menegaskan upaya memperluas penggunaan asbuton secara bertahap pada pembangunan dan preservasi jalan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan rantai pasok material konstruksi, meningkatkan daya saing industri aspal nasional, serta menjaga kualitas infrastruktur dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran negara.