Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul bisa dipidana satu bulan atau didenda Rp250 ribu adalah hoaks. Klarifikasi ini disampaikan pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah unggahan serupa ramai beredar di Instagram dan memicu kebingungan publik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin membantah klaim yang menyebut kepolisian resmi memberlakukan sanksi itu. Saat dikonfirmasi media di Jakarta, ia menegaskan informasi tersebut tidak benar. "Hoaks," kata Komarudin singkat.
Narasi viral itu menyebut penggunaan ban motor yang sudah halus atau gundul bisa langsung dijerat Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Unggahan itu menyebar luas dan dibaca seolah-olah sebagai aturan baru dari Polri.
Pasal 278 Dicatut, Konteks Berbeda
Hasil cek fakta ANTARA yang tayang pada hari yang sama menyebut pasal yang dicatut dalam unggahan tersebut tidak mengatur sepeda motor dengan ban gundul. Pasal 278 justru mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan tertentu, seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Ketentuan umum mengenai persyaratan teknis dan laik jalan memang tercantum dalam Pasal 48 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, narasi viral yang langsung menyimpulkan pemotor berban gundul otomatis dipidana satu bulan atau didenda Rp250 ribu dipastikan tidak sesuai dengan isi pasal yang dikutip.
Komarudin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang beredar tanpa kejelasan sumber resmi. Menurut dia, hal terpenting dalam berlalu lintas tetap kepatuhan pada aturan dan kesadaran keselamatan di jalan. "Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," ujarnya.
Meski klaim sanksi dalam unggahan itu dinyatakan hoaks, kondisi ban kendaraan tetap menjadi bagian penting dari aspek keselamatan berkendara. Polemik yang sempat viral ini kini lebih tepat dibaca sebagai peringatan untuk memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya, sekaligus tetap menjaga kelayakan kendaraan saat digunakan di jalan.
Artikel Terkait
Polusinya Pelat Nomor Alphard yang Terlibat Keributan dengan Sekuriti MRT Diselidiki
Gufroni Dilaporkan ke Polisi Akibat Unggahan TikTok soal Gubernur Aceh dan Aguan
Hotman Paris Klarifikasi Usai Dilaporkan PWI atas Dugaan Penghinaan
Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja dengan Modus Kirim Paket Ekspedisi di Tangerang