Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat, mengganggu distribusi, serta memengaruhi stabilitas harga, termasuk komoditas minyak goreng. Langkah ini diambil menyusul berbagai dinamika tata niaga yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu melalui permainan distribusi, penimbunan, hingga manipulasi harga di lapangan.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Irham Waroihan, mengungkapkan bahwa praktik mafia pangan umumnya muncul ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham, Jumat (29/5/2026).
Pemerintah, menurut Irham, terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng agar distribusi serta pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga. Salah satu instrumen yang digunakan adalah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Namun, penguatan pengawasan tetap diperlukan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu, Kementan memperkuat pengawasan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi pangan berjalan baik, pasokan tetap tersedia, dan harga pangan tetap stabil di masyarakat.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Di sisi lain, Kementan juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga, ketersediaan pasokan, distribusi, serta pengendalian cadangan pangan agar berjalan optimal di lapangan.
Apabila ditemukan praktik pelanggaran seperti penimbunan maupun permainan harga, Kementan memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” kata Irham.
Di tengah dinamika harga pangan, Kementan meminta masyarakat tetap tenang dan percaya terhadap langkah pengawasan yang terus diperkuat.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan yakin bahwa pemerintah akan terus mengambil langkah nyata, baik melalui pengawasan di lapangan maupun penguatan regulasi. Pemerintah tidak akan tinggal diam melawan mafia pangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap mafia pangan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas pangan nasional.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” ujar Mentan Amran.
Mentan Amran juga menegaskan bahwa langkah bersih-bersih mafia pangan dilakukan terhadap pelaku di luar pemerintahan maupun internal kementerian. Data Kementan mencatat selama periode 2024–2025 terdapat 94 kasus yang ditangani, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta 3 kasus yang melibatkan oknum pegawai internal dengan total 77 tersangka.
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut. Dalam sepuluh bulan terakhir, Kementerian Pertanian juga telah mengirimkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus skandal beras oplosan. Dari 268 sampel yang diperiksa di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Kementan memastikan pengawasan dan penindakan terhadap praktik mafia pangan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat serta menjaga ketahanan pangan nasional.
Artikel Terkait
Israel Tutup Paksa Masjid Ibrahimi di Hebron Tanpa Batas Waktu, Palestina Kecam Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Satgas Desak Kementerian Percepat Administrasi dan Revisi Anggaran demi Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Austria dan Hungaria Usai Lawatan di Prancis
IESR Sebut Tiga Prioritas Kunci Sukseskan Target PLTS 100 GW Pemerintah