Direktorat Jenderal Imigrasi masih menunggu keputusan kepolisian sebelum mengambil langkah hukum terhadap Mohamad Irman Ali (33), seorang selebgram yang dikenal dengan nama Woodyrman, yang telah menganiaya warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) hingga tewas. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/5/2026).
Hendarsam menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak sepihak sebelum proses hukum di kepolisian rampung. Menurut dia, langkah yang akan diambil terhadap Woodyrman sangat bergantung pada arah penanganan dari aparat penegak hukum.
“Jadi kan kita harus tahu polisi maunya gimana. Kalau dilimpahkan ke kita, ya kita lakukan bisa Pro Justitia, kemudian apa namanya itu bisa juga tindakan administratif,” ujar Hendarsam.
Ia menambahkan, tindak pidana umum seperti penganiayaan berat biasanya tetap diproses di Indonesia terlebih dahulu. Dalam skema yang lazim, Ditjen Imigrasi baru akan melakukan deportasi setelah pelaku menjalani seluruh masa hukuman di dalam negeri.
“Biasanya itu karena dia melakukan tindak pidana di sini, itu diproses dulu tindak pidananya oleh kepolisian. Nah, setelah apa namanya itu proses hukumnya berjalan, ya, sampai ada vonis segala macam, jalani masa hukuman, keluar dari sana dia baru kita deportasi. Jadi gitu, normalnya gitu, tapi tergantung kepolisian maunya gimana, gitu aja,” kata Hendarsam.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menewaskan warga Brunei Darussalam tersebut. Woodyrman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
Libur Idul Adha dan Hari Lahir Pancasila Dorong Lonjakan Penumpang KAI, Tembus 1,21 Juta Orang
Arsenal Ungguli PSG 1-0 di Babak Pertama Final Liga Champions 2026
Banjir Luwu Utara dan Kutai Barat Landa 28 Ribu Jiwa, Status Tanggap Darurat Diperpanjang
WEF Peringatkan Perlambatan Ekonomi Global Akibat Ketegangan Geopolitik dan Lonjakan Inflasi