Perubahan UUD 1945 menjadi UUD 2002 melalui empat kali amandemen dinilai membuat dinamika politik negara karut-marut. Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai perubahan itu membuka peluang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan menjadi absolut.
Hal itu disampaikan Ichsanuddin dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (5/8/2026). Menurut dia, Indonesia menghadapi persoalan struktural, fundamental, dan fungsional. Persoalan struktural muncul ketika seseorang berada di posisi puncak dan mengalirkan otoritas ke bawah berdasarkan fondasi yang dimilikinya.
"Fondasi yang dia punya adalah Pasal 6A Ayat 2 UUD 2002. Bahwa presiden itu akhirnya menguasai seluruh partai politik," ujarnya.
Pasal itu, lanjut Ichsanuddin, erat kaitannya dengan Pasal 4 UUD 2002 yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Ketentuan itu bisa dimaknai sebagai presiden adalah pemimpin tertinggi pemerintahan.
"Apa dampak dari Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Dasar 2002? Dampaknya adalah presiden itu 'I am the law, I am the king'," tegasnya.
Menurut Ichsanuddin, dengan posisi tersebut presiden bisa melakukan tiga hal: komersialisasi, politisasi, dan kriminalisasi. Ia menilai praktik itu sudah terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo, dan kini pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
"Itu karena sebenarnya sistemnya menyediakan diri. Sistemnya menghampar jalan terbentang untuk Anda melakukan itu. Makanya dibikin lagi dengan regulasi. Undang-undang KPK-nya begitu, undang-undang pemilunya begitu, undang-undang bisnisnya begitu, undang-undang pasar modalnya begitu, dibuka semua habis di situ," pungkasnya.
Artikel Terkait
Korupsi Era Jokowi Dinilai Bergeser ke Ranah Regulasi dan Relasi Kuasa
Curhat Menkeu hingga Instruksi Prabowo soal BBM, Berita Populer Hari Ini
Hamid Basyaib: Pidato Prabowo Kurang Substansi, Banyak Guyonan
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Bentuk Rongrongan Terhadap Pemerintahan Prabowo