Polisi meringkus dua pengamen yang terlibat adu jotos dengan seorang pengunjung di area parkir GTC Kota Cirebon. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah video keributan itu viral di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa rekaman video, satu buah gitar, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. "Kita sudah berhasil mengamankan tidak sampai 1x24 jam terhadap dua orang diduga pelaku, dengan barang bukti satu buah rekaman, kemudian satu buah gitar, dan beberapa pakaian yang digunakan para pelaku pada saat kejadian," ujarnya di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (5/8/2026).
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi di area parkir GTC Kota Cirebon. Polisi menyebut kedua pelaku berinisial H dan A. Sehari-hari, mereka bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. "Profesi pelaku sehari-hari mereka bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Para pelaku terdiri dari dua orang, inisial H dan A. Saat itu mereka mengamen di TKP bersama satu orang rekan lainnya yang kini sebagai saksi. Saat itu terjadi cekcok mulut hingga berakibat pada penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku," jelas Bimantoro.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah. Polisi memastikan tidak ada kerusakan fasilitas di lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Dianiaya Bos dan Rekan Kerja, Pria di Tangerang Juga Dipaksa Masturbasi
Anak Pejabat Dinsos Lampung Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar di Bandung
Pria di Tangerang Diduga Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan
Ingin Resign, Karyawan Bank Keliling di Tangerang Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi