Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, harus berhadapan dengan kursi pesakitan setelah didakwa menguras uang rekan kerjanya, Tonny Soegiono, hingga mencapai Rp1,2 miliar. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil penggelapan tersebut digunakan terdakwa untuk membeli emas batangan dan perhiasan di sejumlah toko emas.
“Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/2026).
Perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024. Selama dua bulan itu, Nur secara bertahap menguras dana milik Tonny dari rekening bank yang bersangkutan. Total kerugian yang diderita korban mencapai angka Rp1.285.000.000.
Dari hasil penyelidikan, jaksa mendapati bahwa terdakwa melakukan setidaknya tujuh kali transaksi pembelian emas dalam periode tersebut. Nilai setiap transaksi bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, dan semuanya dilakukan di beberapa cabang toko perhiasan yang sama.
Transaksi pertama tercatat pada 17 Agustus 2024 di Wahyu Redjo BG Junction, dengan pembelian perhiasan senilai Rp33.375.000 dan Rp9.683.800. Empat hari kemudian, pada 21 Agustus, Nur kembali membeli perhiasan di lokasi yang sama seharga Rp46.061.600. Keesokan harinya, ia berbelanja di Wahyu Redjo Royal Plaza dengan nominal Rp8.584.100.
Pada 24 Agustus, terdakwa kembali ke Wahyu Redjo BG Junction dan membeli perhiasan seharga Rp1.914.000. Memasuki September, tepatnya tanggal 6, ia kembali berbelanja di toko yang sama dengan nilai Rp40.884.700. Lima hari kemudian, pada 11 September, Nur membeli liontin di toko perhiasan Liontin senilai Rp11.839.700. Dua hari setelahnya, ia kembali ke Wahyu Redjo BG Junction dan melakukan pembelian dengan nominal yang sama, yakni Rp11.839.700.
Sidang kasus ini masih terus berlanjut. Jaksa terus menghadirkan alat bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Artikel Terkait
Alwi Farhan Tembus 16 Besar Singapore Open 2026 Usai Tekuk Wakil Prancis
Warner Bros Discovery Naikkan Nilai Pinjaman Jadi 15 Miliar Dolar AS Jelang Akuisisi oleh Paramount
MNC Peduli dan KEK MNC Lido City Salurkan 11 Hewan Kurban ke Warga Kabupaten Bogor
Turnamen Padel Senior Makassar Siap Digelar, 24 Pasang Pemain Berebut Tiket Final