Kementerian Kesehatan kembali memicu kontroversi setelah menggelar konsultasi publik rancangan peraturan menteri yang mengatur pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok, Senin (25/5). Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu justru menuai penolakan keras dari berbagai elemen di ekosistem pertembakauan karena dianggap melampaui amanat undang-undang.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai rancangan peraturan tersebut melanggar tiga asas sekaligus: kepastian hukum, manfaat, dan keadilan. Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan aturan hingga menyentuh standardisasi kemasan, sesuatu yang tidak secara eksplisit diamanatkan oleh PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Janganlah Kemenkes semena-mena,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).
Heri mengaku kecewa karena Kemenkes menjadikan negara-negara nonsentra pertembakauan sebagai kiblat dalam menyusun aturan yang dinilainya eksesif. Ia mencontohkan Singapura dan Thailand yang menerapkan standardisasi kemasan ketat, namun kedua negara tersebut bukanlah produsen tembakau seperti Indonesia.
“Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dalam RPMK ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana, mengingatkan Kementerian Kesehatan tentang dampak sosial ekonomi yang bakal ditimbulkan. Ia menilai perubahan-perubahan yang dibuat dalam rancangan aturan tersebut justru semakin memperketat ketentuan tanpa mempertimbangkan nasib jutaan tenaga kerja.
“Perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang peringatan kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi,” kata Henry.
Henry memaparkan bahwa ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi enam juta tenaga kerja. Jika pasal-pasal dalam RPMK tetap memaksakan standardisasi kemasan, pemutusan hubungan kerja secara masif dinilainya tak terhindarkan.
“Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan dan pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar,” papar Henry.
Konsultasi publik yang digelar Kementerian Kesehatan ini merupakan edisi ketiga. Namun, hampir seluruh pemangku kepentingan yang terdampak menyatakan kekecewaan karena isi rancangan masih memuat penyeragaman kemasan melalui pengaturan warna, standardisasi, hingga aturan terkait iklan dan media sosial. Padahal, pengaturan poin-poin tersebut dinilai melampaui amanat Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang hanya menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan perlu menentukan lebih lanjut tulisan peringatan kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Bawa Kasus Penyiksaan Aktivis GSF oleh Israel ke Mahkamah Internasional
Ledakan di Pabrik Kimia Mitsubishi Cilegon, Asap Putih dan Bau Menyengat Muncul
MK Pertegas Sanksi Partai Politik yang Langgar Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Indonesia Kembali Ekspor Udang ke Arab Saudi Setelah Delapan Bulan Ditangguhkan