Kredit BPD Tumbuh 1,59 Persen, OJK Dorong Penguatan Lewat Roadmap 2024–2027

- Minggu, 24 Mei 2026 | 07:45 WIB
Kredit BPD Tumbuh 1,59 Persen, OJK Dorong Penguatan Lewat Roadmap 2024–2027

Penyaluran kredit oleh Bank Perkreditan Daerah (BPD) mencatatkan pertumbuhan signifikan, dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026, atau meningkat 1,59 persen secara tahunan. Angka ini menunjukkan bahwa ekspansi pembiayaan terus berlangsung di tengah dinamika perekonomian nasional.

Pertumbuhan kredit tersebut didorong oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp782,04 triliun, naik 4,74 persen secara tahunan. Dengan demikian, likuiditas perbankan daerah tetap terjaga untuk mendukung aktivitas penyaluran pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kinerja BPD secara keseluruhan menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2026, total aset BPD mencapai Rp1.036,51 triliun, tumbuh 3,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Hal ini juga didukung dengan ketahanan permodalan yang baik, yaitu Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,19 persen,” ujarnya pada Minggu (24/5/2026).

Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga. Rasio Non Performing Loan (NPL) gross berada di level 3,26 persen, sementara NPL nett tercatat 1,27 persen. Angka ini mencerminkan bahwa ekspansi kredit dilakukan dengan pendekatan yang lebih hati-hati atau prudent di tengah ketidakpastian ekonomi.

OJK berkomitmen terus mendorong penguatan industri BPD melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya adalah pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024–2027, yang mencakup sejumlah aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk mewujudkan visi menjadi lembaga keuangan yang resilien, kontributif, dan kompetitif.

“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui roadmap tersebut,” kata Dian menegaskan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar