Herawati Buka Peluang Damai dengan Erin Wartia dengan Dua Syarat dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

- Selasa, 19 Mei 2026 | 20:00 WIB
Herawati Buka Peluang Damai dengan Erin Wartia dengan Dua Syarat dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Herawati menyatakan masih membuka pintu damai dengan Erin Wartia dalam perkara dugaan penganiayaan yang menimpanya. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, pada 18 Mei 2026.

“Saya siap damai dengan Ibu Erin dengan dua syarat. Pertama, beliau harus mengakui kesalahannya. Kedua, kembalikan hak dan barang-barang saya. Jika dua hal itu dipenuhi, saya siap damai,” ujarnya dalam forum tersebut.

Pernyataan Herawati mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi. Ia berharap Erin Wartia menunjukkan itikad baik dengan menemui Herawati beserta kuasa hukumnya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Mungkin, Ibu Erin khilaf. Sebagai manusia, kita kan tidak luput dari kesalahan ya. Jadi baiknya memang bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ungkap Widya dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, peristiwa yang mendasari perkara ini terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Herawati mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan di kediaman Erin Wartia. Saat kejadian, ia tengah membersihkan sofa di lantai dua rumah tempatnya bekerja.

Situasi memanas ketika Erin melihat gorden kamar putra sulungnya belum dibuka serta pintu kamar mandi yang dibiarkan terbuka. Dalam kondisi emosi, Erin disebut memarahi Herawati. Tidak hanya itu, Herawati juga mengaku kepalanya dipukul dari belakang menggunakan sapu lidi.

Herawati kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan keluar dari kamar tersebut. Namun, ia kembali dipanggil ke lantai bawah rumah. Di lokasi itu, Herawati mengklaim Erin menendang kepalanya hingga ia terjatuh. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan seiring dengan upaya mediasi yang terus didorong oleh berbagai pihak.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar