Polisi mengungkap misteri kematian Merinda Tri Agustin (22), wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Pelaku adalah pacar korban sendiri, IR (18), yang juga tetangganya. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. "Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya," ujar Ari, Senin (6/7).
Peristiwa berawal saat korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam pada Kamis (2/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Usai makan, pelaku mengantar korban pulang. Setibanya di rumah korban, pelaku masuk dan keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Namun suasana berubah ketika korban kesal karena pelaku terus bermain ponsel setelahnya. "Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri," ujarnya.
Motif Kesal Korban Hina Orang Tuanya
Pertengkaran memanas hingga korban menghina orang tua pelaku. Ucapan itu diduga menjadi pemicu pelaku menghabisi nyawa korban. "Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor," kata Ari.
Dalam kondisi emosi, pelaku keluar kamar mengambil sebatang kayu. Ia kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari. Karena korban masih berteriak dan meronta, pelaku menyumpal mulutnya menggunakan seprei, lalu mencekiknya dengan celana jins milik korban hingga meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumahnya yang berjarak dekat. Sebelum itu, ia menyimpan sepeda motor yang digunakannya untuk mengantar korban, lalu kembali ke rumah dengan berjalan kaki. Keesokan harinya, pelaku meminta seorang teman korban untuk mengecek kondisi korban. Saat diperiksa, korban ditemukan telah meninggal. Menurut penyidik, tindakan itu hanya alibi untuk menghilangkan kecurigaan. "Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal," ucapnya.
Setelah olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti, penyidik mengarah kepada pelaku. Polisi menangkap IR di rumahnya. Kini IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lumajang. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Ari.
Artikel Terkait
Kekasih Bunuh Wanita Muda di Lumajang, Mayat Ditemukan Tanpa Busana
Sakit Hati Diejek Usai Berhubungan Badan, Pemuda di Lumajang Bunuh Pacar dengan Balok Kayu
Pemuda di Lumajang Bunuh Pacar dengan Celana Jin, Cekcok Jadi Pemicu
Polisi Ungkap Pembunuhan Gadis di Lumajang, Pelaku Ternyata Kekasih Korban