1 Dolar hampir menyentuh Rp17.000, Apakah akan melahirkan negara dalam keadaan darurat?

- Selasa, 18 Juni 2024 | 11:00 WIB
1 Dolar hampir menyentuh Rp17.000, Apakah akan melahirkan negara dalam keadaan darurat?

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Pendahuluan


Terkait topik dari judul artikel tentunya ranah para pakar ekonomi. Dari sisi ekonomi, apa dan kemana efek dolar kepada rupiah di bidang dunia usaha di tanah air, kemudian tentu ada implikasi dari sisi politik yang bakal terjadi, apakah akan berakhir mirip peristiwa politik dan hukum pada tahun 1998, mengikuti terjadinya likuidasi perbankan, lalu tamatnya era orba yang melahirkan reformasi serta banyak peristiwa hukum yang miris dengan ditandai beberapa kali amandemen UUD. 1945.  


Namun, bagi orang awam atau yang bukan disiplin ilmu ekonomi, bakal merasa was-was, dengan berkaca selepas tumbangnya era orba, ternyata mentalitas bangsa tidak bertambah sebaliknya bertambah buruk, bahkan khususnya di era Jokowi, nampak pembangunan perekonomian bangsa semakin terpuruk dan tidak jelas arah, disebabkan tidak memiliki pedoman kerja (pemerintah tanpa GBHN), diikuti pertumbuhan korupsi yang semakin merajalela, dari dibanding saat ORBA Begitu pula pembangunan semakin ruwet dan kusut.


Maka peristiwa apa yang bakal atau bisa terjadi dengan gejala-gejala menurunnya rupiah terhadap (kenaikan) dollar ? Apakah akan melahirkan pemerintahan yang lemah, lalu ada inisiatif dari petinggi eksekutif menyatakan negara dalam keadaan darurat, oleh sebab data empirik yang terucap dari presiden RI. Joko Widodo. Jika dianalisa dari aspek ekonomi, politik dan hukum dari beberapa referensi berita minggu ini:


https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-7383419/dolar-as-bisa-tembus-rp-17-000-ini-pemicunya


https://nasional.kompas.com/read/2024/06/14/10473561/jokowi-dunia-menuju-neraka-iklim-jangan-main-main-urusan-kekeringan


Pembahasan Negara Darurat dari Berbagai Aspek


Dari beberapa aspek terkait sikon (historis), dan metode sistim atau persyaratan dapat diberlakukannya negara dalam keadaan darurat:


1. Darurat sipil;

2. Darurat militer;

3. Triumvirat (kategori darurat).


Penyebab status Darurat Sipil


Persyaratan sikon diberlakukannya darurat sipil, jika terjadi peristiwa:


Natural Hazard (bencana alamiah), situasi ini terjadi karena adanya keadaan alam yang kurang baik atau sering terjadi karena bencana alam. Contoh terjadinya banjir atau kekeringan Akibat;


Technological Hazard (Kegagalan Teknis) · Pemadaman listrik, karena disebabkan ada beberapa peristiwa kebakaran/ledakan terhadap instalasi penting negara atau Huru Hara yang disebabkan oleh sesuatu. sehingga situasi dan kondisi negara force mejeur.


Penyebab Status Darurat Militer


Persyaratan ditetapkannya darurat militer atau martial law adalah, selain adanya peristiwa yang menyebabkan diterapkannya darurat sipil (faktor kekeringan dan lain sebagainya). 


Maka data empirik tentang penetapan darurat militer yang pernah terjadi di tanah air, oleh sebab pemerintah daerah (suatu wilayah) sementara oleh otoritas militer, telah ditentukan sebagai keadaan darurat, dikarenakan otoritas sipil dianggap tidak dapat berfungsi untuk mengatasinya. 


Contoh, darurat militer, yang pernah diterapkan pada suatu wilayah di Tanah Air, yakni, penerapan darurat militer  di Aceh pada tahun 2003-2004 yang bertujuan untuk memberantas separatis GAM.

Halaman:

Komentar