Bantahan Disdik Sumut: Siswi SMAN 1 Gunung Sitoli Tetap Ikut Ujian Meski Viral Dilarang Gara-gara Tunggakan SPP
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, secara tegas membantah kabar viral di media sosial mengenai seorang siswi di SMA Negeri 1 Gunung Sitoli yang dilarang mengikuti ujian karena menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kronologi Viralnya Kasus Siswi dan Tunggakan SPP
Berdasarkan video yang beredar luas, seorang siswi berinisial KHG mengungkapkan bahwa ia tidak diizinkan oleh wali kelasnya untuk mengikuti ujian akibat menunggak uang SPP selama empat bulan. Dalam videonya, KHG menyatakan, "Gak diizinkan sama wali kelas, kata wali kelas kalau belum bayar SPP." Ia juga bercerita bahwa meskipun telah berkomunikasi dengan Kepala Sekolah dan berjanji untuk membayar, wali kelasnya tetap tidak mengizinkannya. Sementara itu, orang tua KHG dalam video terpisah mengaku belum memiliki dana dan telah menawarkan cicilan, namun ditolak oleh pihak sekolah.
Klariļ¬kasi Resmi dari Disdik Sumatera Utara
Menanggapi viralnya berita tersebut, Alexander Sinulingga meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa siswi yang dimaksud tetap mengikuti ujian dari hari pertama hingga hari ini. "Jadi narasi yang viral itu tidak benar," tegas Alexander di kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).
Meski demikian, ia mengakui bahwa memang terdapat tunggakan SPP dari siswi tersebut, namun hal itu telah dilunaskan. Yang menjadi persoalan, menurut Alexander, adalah tindakan Kepala Sekolah yang memaksakan pembayaran SPP. "SPP itu sifatnya sumbangan, artinya tidak boleh jadi paksaan," ujarnya. Atas tindakan ini, Kepala Sekolah berisiko dicopot dari jabatannya jika terbukti bersalah dan saat ini telah dinonaktifkan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua Kesalahan Pihak Sekolah yang Diungkap Disdik
Alexander menjelaskan setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah:
- Pemaksaan Pembayaran SPP: SPP bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan, apalagi hingga menghalangi siswa mengikuti ujian.
- Penyalahgunaan Peruntukan SPP: Dana SPP diduga digunakan untuk memberikan tunjangan kepada guru yang berstatus ASN, padahal seharusnya hanya untuk guru honorer non-ASN. "Itu namanya penyalahgunaan peruntukan SPP," jelas Alexander.
Dia juga meluruskan bahwa program sekolah gratis untuk Kabupaten Nias baru akan berjalan pada tahun 2026.
Respon dan Teguran Keras dari Gubernur Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga turut merespons kasus ini. Bobby menegaskan bahwa tidak boleh ada hal-hal terkait pembayaran yang menghalangi siswa untuk mengikuti kegiatan belajar, terlebih ujian. "Enggak ada itu, gak boleh seperti itu," tegas Bobby. Ia berjanji akan mengecek dan menindak tegas pihak sekolah jika terbukti bersalah.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Crystal Palace Juarai UEFA Conference League Usai Kalahkan Rayo Vallecano 1-0
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat