Prabowo Restui Jokowi Diadili? Ini Sinyal Purbaya yang Bikin Geger!

- Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Prabowo Restui Jokowi Diadili? Ini Sinyal Purbaya yang Bikin Geger!

Menkeu Purbaya Tegaskan Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Pakai APBN, Desakan Usut Hukum Proyek Era Jokowi Menguat

Sikap tegas pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang kereta cepat Whoosh dinilai sebagai sinyal penting bagi aparat penegak hukum.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mencermati bahwa ketegasan dari jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini seharusnya diikuti dengan langkah lanjutan, termasuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proyek yang digagas di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Kasus kereta cepat Jakarta-Bandung ini sudah diperingatkan oleh berbagai kalangan, termasuk saya sendiri sejak lama. Karena proyek itu akan bermasalah dan jadi beban utang negara," ujar Muslim dalam perbincangannya, Minggu (12/10/2025).

Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh

Menurutnya, pemerintahan saat ini telah mulai terbuka mengakui ketidakberesan proyek yang mengalami pembengkakan anggaran. Anggaran proyek membengkak dari semula 6,07 miliar Dolar AS menjadi sekitar 7,27 miliar Dolar AS. Bunga utang proyek kereta cepat ini diketahui mencapai 3,7 persen sampai 3,8 persen dengan tenor 35 tahun.

Muslim menilai, proyek kereta cepat era Jokowi tersebut kini menciptakan masalah baru di pemerintahan Prabowo, yaitu berupa utang jumbo yang membebani keuangan negara.

"Maka aparat hukum jangan ragu seret Jokowi ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan proyek ambisius yang rugikan negara ratusan triliunan rupiah itu," tegas Muslim.

"Rakyat berada di belakang Prabowo dan Menkeu Purbaya untuk tanpa tedeng aling-aling sikat Jokowi yang bikin proyek amburadul tersebut," pungkasnya.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/12/682950/statement-purbaya-adalah-sinyal-restu-prabowo-agar-jokowi-diadili-

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar