Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Peserta Pemagangan Nasional Diperpanjang hingga 22 Mei 2026

- Senin, 18 Mei 2026 | 19:35 WIB
Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Peserta Pemagangan Nasional Diperpanjang hingga 22 Mei 2026

Pendaftaran sertifikasi kompetensi gratis bagi peserta Pemagangan Nasional Batch 1 dan 1B resmi diperpanjang hingga 22 Mei 2026, memberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang belum mendaftar untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui unggahan resmi di media sosial, sebagai respons atas kebutuhan peserta yang masih membutuhkan waktu untuk melengkapi administrasi.

Dalam pengumuman tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini berlaku khusus bagi peserta Pemagangan Nasional yang telah mengikuti program melalui platform Magang Hub. “Info terbaru buat peserta Pemagangan Nasional Batch 1 & 1B! Pendaftaran sertifikasi kompetensi GRATIS dari BNSP resmi diperpanjang sampai 22 Mei 2026,” tulis Kemnaker dalam unggahannya. Adapun pelaksanaan asesmen kompetensi dijadwalkan berlangsung mulai 20 Mei hingga 20 Juni 2026, sehingga peserta yang dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti pengakuan kemampuan kerja sesuai bidang pemagangan.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Magang Hub di maganghub.kemnaker.go.id. Peserta diminta untuk memilih jadwal asesmen yang tersedia sesuai dengan bidang kompetensi masing-masing. Langkah pertama adalah mengunjungi situs tersebut, lalu memilih menu “Lihat Selengkapnya” di bagian Sertifikasi Kompetensi. Setelah itu, peserta dapat memilih jadwal asesmen yang memuat rincian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), skema sertifikasi, lokasi uji kompetensi, dan tanggal pelaksanaan. Apabila memiliki dokumen portofolio pendukung, peserta dapat mengklik “Daftar dan isi portofolio tambahan”. Namun, jika tidak, cukup memilih “Ya, Daftar”.

Setelah mendaftar, peserta harus menunggu proses verifikasi dari pihak LSP. Peserta yang lolos verifikasi wajib mengikuti asesmen kompetensi sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika dinyatakan kompeten, sertifikat resmi akan diterbitkan oleh LSP dan dapat diunduh melalui laman Magang Hub. Kemnaker juga menyediakan 15 skema sertifikasi yang dapat dipilih peserta, mulai dari Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Junior Secretary, Asisten Pengembang Web, Digital Marketing, hingga Pembuatan Desain Grafis. Skema lainnya mencakup Menyusun Laporan Keuangan Entitas Tunggal, Supervisor Sumber Daya Manusia, Pelayanan Pelanggan, Menyediakan Layanan Front Office, Operator Komputer, Digital Filing, Memproduksi Karya Audio Visual, Analis Data, Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Penyusunan Laporan Keuangan untuk Pemula.

Sementara itu, pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan secara tatap muka di sejumlah Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang telah ditunjuk. Lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain BBPVP Bekasi, Bandung, Medan, Serang, Semarang, dan Makassar. Selain itu, terdapat juga BPVP di Banda Aceh, Padang, Surakarta, Samarinda, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Bandung Barat, Lombok Timur, Bantaeng, Sidoarjo, Banyuwangi, Belitung, serta Pangkajene dan Kepulauan. Kemnaker menegaskan bahwa proses sertifikasi tetap dilakukan melalui LSP BBPVP atau BPVP yang ditunjuk, meskipun peserta sebelumnya menjalani pemagangan di perusahaan atau instansi lain.

Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini, peserta Pemagangan Nasional masih memiliki kesempatan untuk memperoleh sertifikasi kompetensi resmi dari BNSP. Sertifikat tersebut diharapkan dapat menjadi nilai tambah dalam dunia kerja, karena menunjukkan kemampuan yang sesuai dengan bidang yang ditekuni selama program magang berlangsung.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar