KPK Tunda Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

- Senin, 18 Mei 2026 | 11:30 WIB
KPK Tunda Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, pada Senin (18/5) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji pada 2023-2024 di Kementerian Agama. Namun, pemeriksaan yang sedianya berlangsung di Gedung KPK Merah Putih itu terpaksa ditunda setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari Muhadjir, yang kerap disingkat MHJ, mengenai permintaan penundaan tersebut. “Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).

Budi menegaskan bahwa keterangan dari para saksi, termasuk Muhadjir, sangat diperlukan untuk mengungkap perkara ini. “Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” tambahnya. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap tokoh yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Kementerian Agama saat itu justru membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau dengan rasio 50 berbanding 50.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar hingga lebih dari Rp1 triliun.

Di sisi lain, KPK juga menemukan dugaan praktik jual beli kuota petugas haji yang seharusnya diperuntukkan bagi pendamping, tenaga kesehatan, dan petugas administrasi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan kuota haji tidak hanya menyimpang secara administratif, tetapi juga melibatkan transaksi finansial yang merugikan negara. Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar