Pemerintah Mulai Salurkan Bansos PKH Tahap Kedua, 470 Ribu Keluarga Baru Masuk Penerima

- Senin, 18 Mei 2026 | 00:00 WIB
Pemerintah Mulai Salurkan Bansos PKH Tahap Kedua, 470 Ribu Keluarga Baru Masuk Penerima

Memasuki pertengahan Mei 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua secara bertahap kepada jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos setiap triwulan terus mengalami perubahan. Pada triwulan kedua yang mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026, sebanyak 470 ribu keluarga penerima manfaat baru akan mulai menerima bantuan.

Keluarga yang berhak menerima bantuan PKH adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk memastikan status penerimaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua kanal resmi yang disediakan pemerintah.

Cara pertama adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial di laman cekbansos.kemensos.go.id. Penerima manfaat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk, mengetikkan empat huruf kode captcha yang muncul, lalu mengklik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima manfaat, keterangan “YA”, dan periode penyaluran.

Sementara itu, metode kedua dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Pengguna baru perlu membuat akun terlebih dahulu dengan melengkapi data diri, mengunggah swafoto dan foto KTP, kemudian masuk menggunakan username dan password. Setelah berhasil masuk, menu profil pada halaman utama aplikasi akan menampilkan jenis bantuan yang diterima.

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos setiap bulannya. Penyaluran PKH 2026 dilakukan secara bertahap per triwulan. Untuk periode Mei 2026, pencairan telah memasuki Triwulan II yang berlangsung hingga Juni 2026. Adapun jadwal lengkap penyaluran bansos tahun ini terdiri dari empat tahap: Triwulan I pada Januari hingga Maret, Triwulan II pada April hingga Juni, Triwulan III pada Juli hingga September, dan Triwulan IV pada Oktober hingga Desember.

Besaran bantuan PKH 2026 bervariasi tergantung kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini usia 0 hingga 6 tahun masing-masing menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap. Siswa sekolah dasar mendapatkan Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap, siswa sekolah menengah pertama memperoleh Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, dan siswa sekolah menengah atas menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap. Kategori disabilitas berat dan lanjut usia di atas 60 tahun masing-masing mendapat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, sedangkan korban pelanggaran HAM berat menerima Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar