Kepolisian Daerah Riau menyatakan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak dan menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalkan risiko banjir. Menurutnya, praktik alih fungsi sempadan sungai menjadi perkebunan sawit secara masif telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan pemerintah terkait batas radius aman daerah aliran sungai.
“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai, akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2026).
Berdasarkan aturan yang berlaku, area sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri-kanan sungai besar dan 50 meter dari tepi anak sungai harus bebas dari aktivitas budidaya komersial. Namun, temuan di lapangan menunjukkan banyak pohon sawit yang ditanam hingga menyentuh tepi air.
Dampak buruk dari pembiaran ini, menurut Kapolda, antara lain pendangkalan sungai akibat tingginya erosi tanah yang tidak lagi ditahan oleh vegetasi asli. Selain itu, sungai rawan tercemar akibat residu pupuk kimia dan pestisida dari aktivitas sawit yang mengalir langsung ke sumber air warga. Perusakan di kawasan sempadan sungai juga dikhawatirkan merusak biota dan menghilangkan habitat alami ikan serta fauna sungai lainnya.
Di sisi lain, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi berlapis terhadap pelaku. Selain sanksi pidana bagi manajemen korporasi, Polda Riau juga mendorong penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan kewajiban restorasi lahan.
Langkah tegas ini sejalan dengan program Green Policing yang digaungkan Polda Riau. Konsep tersebut merupakan pendekatan strategis kepolisian yang memperluas peran penegak hukum menjadi pelestari lingkungan hidup. Fokusnya mencakup pencegahan kerusakan alam, penegakan hukum terhadap perusak ekosistem seperti pembalakan liar dan pencemaran, serta edukasi masyarakat demi menciptakan keadilan ekologis.
Artikel Terkait
Kapolda Sumsel Resmikan Gedung Intelkam hingga Gelar Bakti Kesehatan dan Bansos di Lahat
Peternak Bantul Bangga, Sapi Klangenannya Seberat 1 Ton Jadi Kurban Presiden Prabowo
Program Transmigrasi Patriot Buka Akses Ekspor Durian Sulsel, Tingkatkan Kesejahteraan Petani Hingga Enam Kali Lipat
Prabowo Puji Menteri Amran sebagai Aset Bangsa, Indonesia Kini Diserbu Permintaan Pupuk dan Beras dari Berbagai Negara