Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian bunyi Pasal 1
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Delapan Negara Timur Tengah Tutup Wilayah Udara Imbas Eskalasi AS-Israel-Iran
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Ganggu Lalu Lintas Minyak di Selat Hormuz
Serangan AS-Israel Hancurkan Sekolah Dasar di Iran, 40 Murid Perempuan Tewas
KPK Ungkap Upaya Sistematis Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Suap Bea Cukai