Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian bunyi Pasal 1
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Menang Mutuh, Gugatan Rp 28 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Ditolak Hakim
Wuling Perkenalkan Alvez Teranyar di Jakarta Auto Week 2025, Bawa Penyegaran Desain dan Fitur
Ekonomi Singapura Tembus 4,2%, Proyeksi 2025 Dinaikkan Drastis
Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Ilegal Tetaplah Ilegal