Polres Tangsel Selidiki Dugaan Child Grooming oleh Kepala SMK di Pamulang

- Minggu, 17 Mei 2026 | 07:20 WIB
Polres Tangsel Selidiki Dugaan Child Grooming oleh Kepala SMK di Pamulang

Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan child grooming yang menyeret seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Pamulang berinisial AMA. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan AMA dengan sejumlah siswi tersebar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menemukan informasi tersebut melalui patroli siber. Child grooming sendiri merupakan proses manipulasi psikologis bertahap yang dilakukan oleh orang dewasa untuk menciptakan peluang terjadinya pelecehan seksual.

“Kemarin kita lakukan penyelidikan berdasarkan dari hasil patroli siber terdapat beberapa link berita viral di medsos,” kata Wira, Minggu (17/5/2026).

Menurut keterangan polisi, AMA telah mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk berkonsultasi terkait kabar yang beredar. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian meminta keterangan dari AMA hingga larut malam. “Kemudian unit PPA langsung mengambil keterangan yang bersangkutan hingga kurang lebih pukul 23.00 malam,” ucapnya.

Meski demikian, polisi memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban terkait dugaan tersebut. “Untuk korban tidak membuat LP (laporan polisi),” kata Wira.

Sementara itu, mengenai hasil pemeriksaan maupun pengakuan dari pihak yang diperiksa, polisi belum dapat menyampaikannya karena proses penyelidikan masih berlangsung. Wira juga menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi dalam kasus kekerasan seksual.

“Saya tegaskan dari Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi apapun ataupun mengawal untuk proses mediasi,” kata Wira.

“Kami di posisi untuk memfaktakan terlebih dahulu informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam proses penyelidikan,” sambungnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar