Polisi Bekuk Lima Tersangka Prostitusi Anak di Karaoke Daan Mogot Jakarta Barat

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 01:15 WIB
Polisi Bekuk Lima Tersangka Prostitusi Anak di Karaoke Daan Mogot Jakarta Barat

Penggerebekan di sebuah tempat karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu, aparat mengamankan dua remaja perempuan yang masih berstatus anak, yakni F (17) dan S (16), yang masing-masing berasal dari Lampung dan Bogor.

Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa kedua anak tersebut menjadi bagian dari 22 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. “Anak-anak tersebut kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2026).

Dari total 22 orang yang terjaring, polisi mengidentifikasi berbagai peran yang terlibat, mulai dari kasir, lady companion (LC), hingga muncikari. “Ada LC, ada mucikari, dan ada lagi kasir, dan saat ini kami sudah menahan lima orang tersangka,” jelas Nunu.

Lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah direktur tempat karaoke berinisial EW, kasir berinisial SY, serta tiga orang yang diduga berperan sebagai muncikari, yakni RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina. “Iya (lima orang ditetapkan sebagai tersangka). (Inisial) EW direktur, SY kasir, RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina,” ucap Nunu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menegaskan bahwa tempat karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot itu menjadi lokasi praktik prostitusi. “Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Wisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/5).

Wisnu menambahkan, dalam operasi tersebut polisi mengamankan belasan wanita, dan dua di antaranya masih berusia anak. “Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16),” imbuhnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar