Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Malam di Jakbar Terkait Kasus Narkoba

- Jumat, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan Malam di Jakbar Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yaitu B Fashion dan The Seven, menyusul penggerebekan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada awal Mei lalu. Langkah tegas ini diambil setelah aparat kepolisian menemukan bukti kuat adanya aktivitas ilegal di kedua lokasi tersebut, yang dinilai telah menodai ekosistem pariwisata ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau bahkan menjadi lokasi terjadinya tindak pidana. Menurutnya, pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga agar industri pariwisata Jakarta tetap aman, tertib, dan berkualitas.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 Mei 2026.

Andhika menambahkan bahwa pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Oleh karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten.

Sementara itu, Disparekraf Provinsi DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” pungkas Andhika.

Penggerebekan yang menjadi awal dari pencabutan izin ini dilakukan oleh tim gabungan kepolisian pada Jumat, 8 Mei 2026. Tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Kevin Leleury menyasar sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di dalam hotel tersebut, The Seven dikenal sebagai lantai 7 yang menyediakan fasilitas karaoke privat dan hanya melayani tamu undangan serta kalangan VIP.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 55 orang diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari jumlah itu, 18 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Lebih lanjut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terkait langsung dengan peredaran narkotika di lokasi kejadian. Secara keseluruhan, total tersangka dalam kasus ini mencapai 14 orang, di mana sembilan di antaranya berperan sebagai penyedia hingga kurir narkoba.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar