Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula untuk tahun 2026, sebuah inisiatif yang dirancang untuk memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong lahirnya wirausaha-wirausaha baru di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
"Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Estiarty dalam keterangan resminya.
Pendaftaran program ini dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui dua platform digital, yaitu SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau untuk segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Sejumlah persyaratan ketat telah ditetapkan bagi calon penerima bantuan. Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di dalam negeri, berusia antara 18 hingga 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya satu anggota yang diperbolehkan menerima bantuan ini.
Di sisi lain, pendaftar tidak boleh sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat. Mereka juga tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau pensiunan ASN. Selain itu, peserta tidak sedang terikat hubungan kerja, baik dengan pemerintah maupun swasta.
Kemnaker juga memastikan bahwa peserta belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan sebelumnya. Mereka juga tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja dari Kemnaker pada tahun berjalan.
Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang pelatihan vokasi. Alternatifnya, peserta dapat menyerahkan sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan oleh UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja, seperti BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat, pada periode 2025 hingga 2026.
Peserta juga diwajibkan memiliki ide usaha atau usaha yang sudah berjalan, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau desa, atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Bukti tersebut harus disertai foto lokasi atau kegiatan usaha. Selain itu, setiap pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.
Dalam program ini, Kemnaker menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta per orang. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha dan atau bahan baku sesuai dengan bidang usaha yang diajukan. Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemnaker.
Kemnaker secara tegas mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan tertentu dalam proses seleksi.
Apabila terdapat pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemnaker agar dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah masa pendaftaran ditutup, Kemnaker akan melakukan serangkaian tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara. Proses ini bertujuan untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya akan diumumkan melalui platform Bizhub.
Dalam pelaksanaan program ini, Kemnaker telah mengatur secara rinci mekanisme penyaluran bantuan, penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Penerima bantuan diwajibkan untuk menggunakan dana sesuai dengan proposal usaha yang diajukan serta menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan