Harga Emas Antam Kembali Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi

- Jumat, 15 Mei 2026 | 12:00 WIB
Harga Emas Antam Kembali Turun Rp20.000 per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penurunan pada perdagangan Jumat, 15 Mei 2026, melanjutkan tren fluktuasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis perseroan, harga emas Antam turun sebesar Rp20.000 per gram. Logam mulia tersebut kini dipatok pada level Rp2.819.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.839.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau nilai jual kembali emas Antam. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat sebesar Rp2.636.000 per gram, merosot Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Buyback sendiri merupakan harga yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali logam mulia tersebut kepada Antam.

Di sisi lain, transaksi pembelian emas batangan saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi konsumen yang ingin berinvestasi emas secara langsung.

Meskipun bebas PPN, pembelian emas tetap tunduk pada ketentuan perpajakan lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, setiap transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. PT Antam akan menerbitkan bukti potong PPh 22 kepada setiap pembeli sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada perdagangan hari ini. Harga dasar yang tercantum belum termasuk pajak, sementara kolom harga setelah pajak menunjukkan nilai yang harus dibayar konsumen setelah ditambahkan PPh 22 sebesar 0,25 persen.

Untuk ukuran 0,5 gram, harga dasar tercatat Rp1.459.500 dan menjadi Rp1.463.149 setelah pajak. Sementara itu, ukuran 1 gram dibanderol Rp2.819.000 dengan harga setelah pajak Rp2.826.048. Untuk ukuran 2 gram, harga dasar Rp5.578.000 naik menjadi Rp5.591.945 setelah dikenakan pajak.

Ukuran 3 gram dihargai Rp8.342.000 dan menjadi Rp8.362.855 setelah pajak, sedangkan ukuran 5 gram dibanderol Rp13.870.000 dengan harga akhir Rp13.904.675. Untuk ukuran 10 gram, harga dasar Rp27.685.000 berubah menjadi Rp27.754.213 setelah pajak.

Ukuran 25 gram tercatat Rp69.087.000 dan naik menjadi Rp69.259.718 setelah pajak. Ukuran 50 gram dihargai Rp138.095.000 dengan harga akhir Rp138.440.238, sementara ukuran 100 gram dibanderol Rp276.112.000 dan menjadi Rp276.802.280 setelah pajak.

Untuk ukuran yang lebih besar, 250 gram dihargai Rp690.015.000 dan naik menjadi Rp691.740.038 setelah pajak. Ukuran 500 gram tercatat Rp1.379.820.000 dengan harga akhir Rp1.383.269.550, sedangkan ukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.759.600.000 dan menjadi Rp2.766.499.000 setelah dikenakan PPh 22.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar