19 WNI Diamankan di Arab Saudi karena Dugaan Pelanggaran Hukum Selama Musim Haji 2026

- Jumat, 15 Mei 2026 | 08:20 WIB
19 WNI Diamankan di Arab Saudi karena Dugaan Pelanggaran Hukum Selama Musim Haji 2026

Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Pelanggaran tersebut mencakup promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan perempuan lokal tanpa izin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat. "Tim Pelindungan Jemaah KJRI telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terjerat dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu lainnya terkait penjualan dam. Yusron memastikan bahwa para WNI yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sembari menunggu perkembangan hukum.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Menurut Yusron, nasib para WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. "Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Sementara itu, terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi. Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," tutup Yusron.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar