Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Wikha Ardilestanto, mengaku menerima telepon langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, tak lama setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) terungkap. Pegawai berinisial AW itu bertugas di lingkungan Kecamatan Klapanunggal dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Wikha, kasus tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan aparatur sipil negara. Bupati Rudy Susmanto, lanjutnya, secara langsung meminta agar proses hukum terhadap AW ditangani secara tegas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pak Bupati juga langsung telepon saya, meminta untuk ditindak betul sehingga menjadi contoh keras untuk ASN yang lain,” ujar Wikha dalam keterangannya.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor tidak hanya berhenti pada penanganan kasus individu. Kedua institusi berencana melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparatur sipil negara lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pengaruh narkoba.
Di sisi lain, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap aparatur sipil negara yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin menghadirkan pemerintah yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Rudy.
AW, yang berstatus sebagai PPPK PW, diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bogor setelah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2024. Polres Bogor kemudian berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk menangani kasus tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan, AW dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses rehabilitasi di BNN Kabupaten Bogor.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Bogor, hasil asesmen bahwa AW merupakan pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga saat ini sedang melakukan proses rehabilitasi,” kata Wikha.
Artikel Terkait
Campina Kembali Tak Bagikan Dividen, Laba Ditahan Demi Perkuat Modal
KPAI: Koreksi Keputusan Juri LCC 4 Pilar MPR Lebih Tepat Daripada Mengulang Lomba
Trump Puji Xi Jinping di Tengah Kunjungan Bersejarah ke Beijing Bahas Perdagangan dan Iran
Film Horor Irlandia ‘Hokum’ Siap Tayang di Bioskop Indonesia, Raih Rating Tertinggi di Rotten Tomatoes