Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 14-15 Mei 2026 saat Libur Kenaikan Yesus Kristus

- Kamis, 14 Mei 2026 | 09:15 WIB
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 14-15 Mei 2026 saat Libur Kenaikan Yesus Kristus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota pada 14 dan 15 Mei 2026. Kebijakan ini diambil seiring dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di akun media sosial resminya. Dalam pengumuman itu, Dishub menyebutkan bahwa peniadaan ganjil genap berlaku selama dua hari penuh, yakni pada Kamis dan Jumat pekan tersebut.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (14/5/2026).

Peniadaan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah daerah merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat keputusan tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, dan nomor 5 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pembebasan lalu lintas dari sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meskipun aturan ganjil genap diliburkan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Pihak Dishub mengingatkan agar setiap pengendara senantiasa mematuhi seluruh rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama selama periode libur panjang tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler