Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota pada 14 dan 15 Mei 2026. Kebijakan ini diambil seiring dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di akun media sosial resminya. Dalam pengumuman itu, Dishub menyebutkan bahwa peniadaan ganjil genap berlaku selama dua hari penuh, yakni pada Kamis dan Jumat pekan tersebut.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (14/5/2026).
Peniadaan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah daerah merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat keputusan tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, dan nomor 5 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pembebasan lalu lintas dari sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Meskipun aturan ganjil genap diliburkan, para pengguna jalan tetap diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Pihak Dishub mengingatkan agar setiap pengendara senantiasa mematuhi seluruh rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama selama periode libur panjang tersebut.
Artikel Terkait
Sembilan WNI Korban Penculikan Tentara Israel di Misi Kemanusiaan Gaza Tiba di Indonesia
ASEAN-India Bazaar 2026 Hadirkan Perpaduan Kuliner, Seni, dan Diplomasi Budaya di Jakarta
Sembilan WNI yang Ditahan Militer Israel di Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Haramain Tingkatkan Kapasitas Kursi 11 Persen untuk Layani 2,2 Juta Jemaah Haji 2026