Tujuh WNA China Diamankan dalam Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire

- Kamis, 14 Mei 2026 | 05:46 WIB
Tujuh WNA China Diamankan dalam Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire

Operasi gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berjalan secara terstruktur di kawasan hutan Nabire, Papua Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga kuat mengelola aspek teknis tambang ilegal itu.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen besar Satgas PKH untuk memberantas perusakan ekosistem sumber daya alam yang kini dilakukan secara profesional dan masif. Menurutnya, praktik pelanggaran dan tindak kejahatan perusakan hutan tergolong kejahatan serius yang terorganisir.

“Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” ujar Dwi Januanto dalam pernyataannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa di bawah arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki, pihaknya memperkuat tata kelola kehutanan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan eksploitatif ilegal. “Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa pola operasi di lapangan menunjukkan adanya sindikat dengan alur komando yang jelas. Keberadaan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas di satu lokasi menjadi bukti operasi ilegal berskala besar.

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” kata Rudianto.

Operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja ini menyasar lokasi di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Berdasarkan peta kawasan, lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Dalam penggerebekan, tim mengamankan sejumlah barang bukti dan fasilitas pendukung, antara lain sepuluh unit alat berat berupa ekskavator dan wheel loader, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator. Ketujuh WNA asal China yang diamankan kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menemukan fakta bahwa para WNA tersebut berperan sebagai manajemen dan tenaga spesialis tambang bawah tanah. Di sisi lain, petugas masih memburu pemodal atau aktor intelektual yang tidak berada di tempat saat penggerebekan berlangsung. Langkah pencekalan terhadap orang-orang tersebut telah diusulkan.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal guna memberikan efek jera terhadap para perusak hutan di Papua.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar