Satgas PKH Kuasai Kembali 5,9 Juta Hektare Lahan Hutan, 2,3 Juta Hektare Diserahkan ke BUMN

- Rabu, 13 Mei 2026 | 20:57 WIB
Satgas PKH Kuasai Kembali 5,9 Juta Hektare Lahan Hutan, 2,3 Juta Hektare Diserahkan ke BUMN

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas hampir 5,9 juta hektare. Dari total tersebut, mayoritas berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit yang mencapai 5,8 juta hektare, sementara sektor pertambangan menyumbang sekitar 12.300 hektare.

Dalam pemaparan capaian kinerja Satgas PKH pada Rabu (13/5/2026), Burhanuddin merinci bahwa sejak dibentuk pada Februari 2025, satgas telah merebut kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. “Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare,” ujarnya.

Dari total lahan yang berhasil dikuasai, pada tahap ketujuh, pemerintah akan menyerahkan 2,3 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Proses penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke BP Investasi Danantara, dan akhirnya ke perusahaan tersebut.

“Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian/Lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektare,” kata Burhanuddin.

Rincian lahan yang diserahkan mencakup pencabutan izin konsesi seluas 733.180,2 hektare dari 29 subjek hukum, serta pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum. Selain itu, terdapat pelanggaran di sektor sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare yang melibatkan 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektare,” jelas Jaksa Agung.

Di luar penyerahan lahan, Satgas PKH juga menyerahkan hasil denda administratif kepada negara. Total denda yang disetorkan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencapai Rp10,2 triliun. “Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” pungkas Burhanuddin.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar