Tumpukan uang senilai Rp10,2 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di hadapan Presiden Prabowo Subianto bukanlah sekadar simbol kekuasaan, melainkan hasil kerja keras yang akan segera kembali ke kas negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut akan dikembalikan ke bank masing-masing sebelum akhirnya disetorkan langsung ke kas negara.
"Yang jelas uang ini sebagai simbolis, penyerahan uang negara hasil dari perkara. Ini nanti dikembalikan ke bank masing-masing dan akan disetor langsung ke kas negara," ujar Anang, Rabu, 13 Mei 2026.
Proses penyusunan uang yang menggunung itu sendiri telah dimulai sejak pagi buta. Anang mengungkapkan bahwa petugas mulai menyusun tumpukan uang tersebut pada pukul 04.00 WIB. "Dari pagi ini, menyusun dari jam 4 pagi," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang sebesar Rp10,2 triliun kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kejaksaan Agung pada hari yang sama. Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejagung kepada publik.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464," kata Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin merincikan sumber dana yang disetorkan ke kas negara. Sebagian besar berasal dari penagihan denda di bidang kehutanan. "Pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359," tuturnya.
Selain itu, dana juga berasal dari hasil Satgas PKH yang diperuntukkan bagi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta non-PBB. "Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105," sambung Jaksa Agung.
Artikel Terkait
Petrokimia Gresik Amankan Pasokan Gas Tambahan 35 MMSCFD untuk Jaga Produksi Pupuk Nasional hingga 2035
Kemnaker Luncurkan KarirHub, Jembatani Alumni Magang ke Pasar Kerja
ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Verifikasi Status Tanah Sebelum Transaksi Jual Beli
KCIC Tambah 3.606 Kursi per Hari Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Panjang Idul Adha