Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Kas Negara

- Rabu, 13 Mei 2026 | 19:01 WIB
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Kas Negara

Tumpukan uang senilai Rp10,2 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di hadapan Presiden Prabowo Subianto bukanlah sekadar simbol kekuasaan, melainkan hasil kerja keras yang akan segera kembali ke kas negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut akan dikembalikan ke bank masing-masing sebelum akhirnya disetorkan langsung ke kas negara.

"Yang jelas uang ini sebagai simbolis, penyerahan uang negara hasil dari perkara. Ini nanti dikembalikan ke bank masing-masing dan akan disetor langsung ke kas negara," ujar Anang, Rabu, 13 Mei 2026.

Proses penyusunan uang yang menggunung itu sendiri telah dimulai sejak pagi buta. Anang mengungkapkan bahwa petugas mulai menyusun tumpukan uang tersebut pada pukul 04.00 WIB. "Dari pagi ini, menyusun dari jam 4 pagi," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang sebesar Rp10,2 triliun kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kejaksaan Agung pada hari yang sama. Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejagung kepada publik.

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464," kata Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Burhanuddin merincikan sumber dana yang disetorkan ke kas negara. Sebagian besar berasal dari penagihan denda di bidang kehutanan. "Pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359," tuturnya.

Selain itu, dana juga berasal dari hasil Satgas PKH yang diperuntukkan bagi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta non-PBB. "Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105," sambung Jaksa Agung.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar