PGR Sulsel Tuntaskan Verifikasi Administrasi, Jadi Provinsi Pertama di Sulawesi yang Penuhi Syarat Badan Hukum Partai

- Rabu, 13 Mei 2026 | 18:30 WIB
PGR Sulsel Tuntaskan Verifikasi Administrasi, Jadi Provinsi Pertama di Sulawesi yang Penuhi Syarat Badan Hukum Partai

Proses verifikasi administrasi Partai Gerakan Rakyat (PGR) untuk wilayah Sulawesi Selatan resmi tuntas, menjadikan provinsi tersebut sebagai yang pertama di Pulau Sulawesi yang menyelesaikan tahapan awal menuju pengesahan badan hukum partai. Seluruh dokumen kepengurusan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, telah diserahkan langsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PGR di Jakarta.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PGR Sulawesi Selatan, Asri Tadda, kepada Ketua Umum DPP PGR, Sahrin Hamid, di kantor sekretariat partai di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Dalam kesempatan itu, Asri Tadda didampingi oleh jajaran pengurus lainnya, yakni Wakil Ketua Muhammad Azhar, Wakil Sekretaris Samila, Bendahara Irma Effendy, serta Ketua DPD PGR Kota Palopo, Faizal Zeen Al Habsy.

Dengan rampungnya tahapan ini, Sulawesi Selatan tercatat sebagai provinsi ketujuh secara nasional yang berhasil menyelesaikan dokumen administrasi lengkap di tingkat pusat. Sebelumnya, enam provinsi lain telah lebih dulu menyelesaikan proses serupa, yaitu Nusa Tenggara Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bangka Belitung, dan Banten.

Di balik pencapaian tersebut, Asri Tadda mengungkapkan bahwa proses penyusunan administrasi hingga penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum bukanlah perkara ringan. Menurutnya, tantangan terbesar justru muncul saat melakukan konsolidasi kepengurusan di tingkat daerah.

“Kadang ada yang di awal menerima amanah, tetapi di tengah jalan berubah arah, sulit dihubungi, bahkan tidak memenuhi komitmen menjelang tenggat waktu. Itu menjadi tantangan tersendiri dalam membangun partai baru,” ujar Asri.

Meskipun menghadapi dinamika internal yang tidak mudah, DPW PGR Sulsel tetap berhasil merampungkan dokumen administrasi dari 18 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat kabupaten/kota dan 123 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kecamatan. Asri menilai capaian ini menjadi modal awal yang penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi menjelang agenda politik yang lebih besar.

“Pekerjaan berikutnya tentu jauh lebih berat. Tetapi dengan kerja sama dan semangat gotong royong yang sudah terbangun, kami optimistis bisa bertahan dan berkembang hingga menghadapi Pemilu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PGR, Sahrin Hamid, memberikan apresiasi atas capaian DPW Sulawesi Selatan. Ia menilai keberhasilan ini menunjukkan kerja kolektif kader di lapangan yang solid. Menurutnya, dokumen administrasi yang diterbitkan bukan sekadar formalitas, melainkan simbol dari proses panjang yang melibatkan kerja keras banyak pihak.

“Dua lembar surat itu mungkin terlihat sederhana, tetapi di baliknya ada kerja keras, ada proses turun ke desa-desa, kecamatan, dan gotong royong dari banyak pihak,” ujar Sahrin.

Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat 12 provinsi yang telah mengantongi SKT maupun dokumen dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai bagian dari proses legalitas partai. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, dan DKI Jakarta.

Ke depan, Partai Gerakan Rakyat menargetkan penyelesaian dokumen administratif di seluruh 38 provinsi dalam waktu dekat. Hal ini menjadi syarat utama menuju pengesahan badan hukum partai politik oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Asri Tadda menegaskan, pembentukan partai ini dilandasi semangat partisipasi publik dan gotong royong masyarakat.

“Gerakan Rakyat ingin menjadi wadah perjuangan politik yang benar-benar lahir dari partisipasi rakyat, dibangun bersama rakyat, dan bekerja untuk kepentingan rakyat,” tutupnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar