Imigrasi Dalami 320 WNA di Hayam Wuruk yang Diduga Bagian Sindikat Judi Online Internasional

- Rabu, 13 Mei 2026 | 16:05 WIB
Imigrasi Dalami 320 WNA di Hayam Wuruk yang Diduga Bagian Sindikat Judi Online Internasional

Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga merupakan bagian dari sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk dan berada di Indonesia dengan menggunakan berbagai jenis visa.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa dari total 320 orang yang diamankan, sebanyak 224 di antaranya adalah laki-laki dan 96 lainnya perempuan. Selama proses pemeriksaan, para WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara WNA perempuan menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, juga teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat. Dalam beberapa waktu terakhir, setidaknya ada lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut Hendarsam, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Di sisi lain, Hendarsam membantah anggapan bahwa Ditjen Imigrasi lengah dalam mengawasi pergerakan WNA. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 6.779 orang sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing tercatat sebanyak 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan, dan 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

"Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA," ujarnya.

Hendarsam juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pengungkapan kasus ini. "Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk," katanya menambahkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar