Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus Mery Christine Kiling, perempuan berusia 26 tahun yang disebut sebagai bendahara jaringan narkoba milik bandar asal Kutai Barat, Ishak. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Mery ditangkap bersama Marselus Vernandus (42) di kawasan Galian C, Pepas Asa, Kutai Barat, pada Selasa (12/5) pukul 06.25 WITA. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Mery bertugas sebagai pengelola keuangan dan penghubung antara bandar Ishak dengan AKP Deky. Sementara itu, Marselus berperan sebagai perantara yang menghubungkan Deky dengan Mery.
“Tersangka Mery Christine Kiling berperan sebagai pengelola keuangan dan penghubung antara bandar narkoba Ishak dengan AKP Deky. Sementara Marselus Vernandus berperan sebagai perantara penghubung Deky dengan Mery,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Hasil interogasi mengungkap bahwa sekitar Desember 2025, AKP Deky meminta bantuan Marselus untuk dipertemukan dengan Ishak melalui Mery. Dalam pertemuan itu, Deky meminta Ishak memancing seseorang bernama Fathur agar menjual satu kilogram sabu miliknya. Tujuannya, barang haram itu bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan kepolisian.
“AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur,” ungkap Eko.
Mery sendiri diketahui merupakan calon istri bandar Ishak. Ia mengakui keterlibatannya dalam operasional bisnis haram tersebut. Selain mengelola keuangan, ia juga bertugas mengemas paket sabu seharga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu serta mengoperasikan loket jual beli narkoba.
“Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus yang disewa oleh tersangka Ishak dengan dalih akan membuka usaha Koperasi Simpan Pinjam yang ternyata dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus,” lanjut Eko.
Mery juga membocorkan aliran dana kepada AKP Deky yang bertujuan menjamin keamanan bisnis narkoba jaringan Ishak. Sepanjang akhir 2025, tercatat beberapa kali pemberian uang tunai. Sekitar Oktober hingga November 2025, diberikan Rp5 juta sebagai uang “pantauan” bisnis yang diserahkan di rumah AKP Deky. Pada Desember 2025, diserahkan Rp50 juta melalui perantara Marselus dengan dalih uang serah terima jabatan Deky. Kemudian, pada akhir Desember 2025, diberikan lagi Rp15 juta untuk keperluan malam tahun baru, juga melalui Marselus.
Setelah penangkapan di lokasi galian C, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Dari rumah Mery, polisi menyita 50 butir amunisi peluru kaliber 38 mm, terdiri dari delapan butir peluru tajam dan 42 butir peluru karet, yang merupakan milik Ishak. Selain itu, diamankan alat press plastik dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank atas nama Mery, Timoti Kiling, dan Randi Kelvin Kiling.
Di rumah Marselus, polisi menyita buku tabungan, kartu ATM, kartu identitas perusahaan penambangan, serta rekening koran yang menunjukkan aktivitas transaksi keuangan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran dana secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Brigjen Eko.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Namun, seiring ditemukannya fakta baru mengenai keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang, penanganannya kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri. Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Deky dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan sindikat Ishak.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” kata Eko melalui keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, Eko belum menjelaskan lebih jauh dugaan keterlibatan Deky maupun langkah etik yang akan ditempuh terhadapnya. “Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
BRI Tegaskan Pengajuan KUR Hanya Lewat Petugas Resmi, Bukan Tautan Online
Real Madrid Resmi Rekrut Jose Mourinho sebagai Pelatih Baru, Teken Kontrak Dua Tahun
Pemerintah Siapkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Perbaiki Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
BYD M6 DM Diuji, Konsumsi Bensin Cuma Rp2.400 untuk 150 Kilometer Tanpa AC