Polisi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang pria serta ratusan liter BBM yang diduga hendak dijual kembali ke sejumlah warung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai sebuah mobil mencurigakan yang membawa BBM subsidi di depan Es Teler Sultan, Jalan Imam Bonjol. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit mobil Suzuki APV berwarna silver yang di dalamnya terdapat 52 jeriken. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 jeriken masih berisi Pertalite dengan total volume mencapai 384 liter.
“Saat dilakukan pengecekan, anggota menemukan satu unit mobil Suzuki APV warna silver berisi 52 jeriken. Sebanyak 12 jeriken masih berisi Pertalite dengan total sekitar 384 liter,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (12/5/2026).
Selain BBM subsidi, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp11,2 juta yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan bahan bakar tersebut. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SI (40), pria asal Madura yang tinggal di kawasan Kebo Iwa, serta SU (34), pria asal Sumenep yang sementara menetap di wilayah Abiansemal, Badung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SI diduga berperan sebagai pembeli Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Tabanan dengan menggunakan jeriken. BBM yang telah dibeli tersebut kemudian dikumpulkan di dalam mobil sebelum akhirnya dipasarkan kembali. Sementara itu, SU diduga bertugas memasarkan BBM subsidi itu ke sejumlah kios dan warung Madura yang tersebar di wilayah Denpasar.
“Sementara satu pelaku lainnya diduga berperan memasarkan BBM subsidi tersebut ke sejumlah kios maupun warung Madura di wilayah Denpasar,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, satu jeriken berkapasitas 32 liter dijual dengan harga Rp400 ribu. Polisi menduga praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga antara BBM subsidi dan harga jual eceran di pasaran. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV, 52 jeriken, 384 liter Pertalite subsidi, serta uang tunai hasil penjualan.
Artikel Terkait
Persipura Dilarang Gelar Laga Kandang Semusim dan Didenda Rp155 Juta Usai Kerusuhan Suporter
Persaingan Empat Besar BRI Super League Memanas, Persebaya Kokoh di Puncak
BMKG: Sebagian Jabodetabek Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Sabtu, 16 Mei 2026
Polda Metro Jaya: Bekasi, Depok, dan Tangerang Zona Rawan Kejahatan Jalanan, 171 Kasus Terungkap